SELAMAT DATANG DI BLOG SD NEGERI 01 PEKUNCEN KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA

Kamis, 23 Desember 2021

 Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  6. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti penambahan kurikulum dan fitur baru rapor khusus untuk sekolah penggerak pada Aplikasi Dapodik yang dapat mengganggu kelancaran satuan pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2021/2022, maka saat ini dirilis Aplikasi Dapodik versi 2022.c yang telah dilakukan perbaikan dan penambahan kurikulum untuk sekolah Penggerak jenjang Pendidikan Khusus dan PAUD.

Adapun perbaikan dan penambahan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik versi 2022.c adalah sebagai berikut:

  1. [Pembaruan]Terakomodirnya kurikulum Sekolah Penggerak utk jenjang SLB dan TK.
  2. [Pembaruan]Penambahan fitur baru cetak rapor bagi satuan pendidikan penyelenggara kurikulum sekolah penggerak
  3. [Perbaikan]Bugs fixing pada saat menyimpan isian pada formulir sekolah.
  4. [Perbaikan]Penyesuaian validasi pengecekan yayasan pada sekolah swasta.

Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi Dapodik versi 2022.a, 2022.b dan 2022.a-sp sekolah tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi tersebut. Agar dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2022.c, Satuan Pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh file patch dapodik 2022.c di sini;
  2. Install patch dapodik 2022.c;
  3. Refresh browser (ctrl+F5);
  4. Login Aplikasi Dapodik. Pastikan tampilan aplikasi sudah versi 2022.c;

Bagi Sekolah Penggerak jenjang Pendidikan Khusus dan PAUD agar dapat mengupdate pembelajaran menjadi Kurikulum Sekolah Penggerak dapat mengikuti Langkah berikut:

  1. Login Aplikasi Dapodik;
  2. Gunakan fitur tarik data untuk pembaruan referensi aplikasi;
  3. Pilih Menu Rombongan Belajar;
  4. Klik Tambah Rombongan Belajar;
  5. Isi semua kolom dan pastikan kolom kurikulum dipilih Kurikulum Sekolah Penggerak;
  6. Klik Simpan.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

 

 

Admin Dapodik

info selengkapnya bisa di lihat di https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/pembaruan-aplikasi-dapodik-versi-2022-c

Selasa, 27 Oktober 2015

Cara Melihat Detail Rombel di Server Dapodikdas

Kami teruskan info dari Pak Supri di http://suprikajen.blogspot.co.id/
sudah menjadi agenda rutin P2TK Dikdas, tiap semester harus mencetak SKTP bagi bapak-ibu guru yang memenuhi syarat mengajar 24 jam linier. 

Verifikasi JJM Linier diambil dari data Dapodikdas yang dikirim masing-masing sekolah. Walaupun sudah berulang kali mengisi data di Aplikasi Dapodikdas, sampai dengan saat ini masih ada beberapa PTK yang belum bisa terbit SKTPnya karena JJM Belum Memenuhi Syarat.

Untuk membantu teman-teman Operator dan Bapak/Ibu Guru melihat dan membandingkan isian tabel Pembelajaran yang telah di entry di Aplikasi Dapodikdas dengan data yang tampil di Server Dapodikdas, saya coba share sedikit trik ini.

2. Login sebagai Operator

3. Setelah berhasil login, akan masuk kehalaman dibawah ini

4. Abaikan halaman diatas. Buka tab baru dan ketik alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, masuk ke menu Progres Pengiriman 

5. Pilih wilayah sampai ke sekolah anda. Setelah sampai ke menu Profil Sekolah, kita bisa melihat ID Sekolah di URL yang ada di address bar. Simpan ID tersebut yang akan kita gunakan untuk melihat Detail tabel Pembelajaran.

6. Setelah memperoleh ID Sekolah, silahkan buka alamat inihttp://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/profsek/show/XXXXXXXX-XXX-XXX-XXXX-XXXXXXXXXXXX
Ganti huruf /XXXXXXXX-XXX-XXX-XXXX-XXXXXXXXXXXX dengan ID Sekolah Anda

7. Silahkan geser kebawah halaman tersebut untuk melihat Rombongan Belajar, kemudian klik di nama Rombel untuk melihat detail isian tabel Pembelajaran.

Silahkan manfaatkan triks diatas, sebelum halaman ditutup oleh Admin Dapodikdas Pusat.

Kamis, 05 September 2013


padamu.siap.web.id apakah resmi milik pemerintah?

Permintaan data di website http://padamu.siap.web.id mengundang banyak tanda tanya benarkah website tersebut dikeluarkan atas izin mentri pendidikan?

seperti dikutip pada website resmi pemerintah
"Jakarta -- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun sekolah diharapkan mencermati adanya modus pengumpulan data yang dilakukan selain dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apapun namanya siap atau tidak siap jangan diikuti alias ilegal. Sesuai dengan reformasi birokrasi antara lain menghasilkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan " Memindahkan tugas dan fungsi pengumpulan data dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan ke masing-masing Unit Utama " dan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang : Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan " Sekretaris Direktorat Jenderal diminta untuk merancang prosedur pengumpulan data, membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data, dan mengkoordinir pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal ".

Berkaitan dengan dasar hukum pengumpulan data pokok pendidikan menengah (dapodik) yang sudah diuraikan diatas diharapkan Dinas Pendidikan Propinsi, Kab/Kota dan sekolah untuk selalu waspada dengan pihak lain yang menjaring data dengan mengatasnamakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Apalagi akhir-akhir ini banyak keluhan dari sekolah maupun guru harus bayar ke pihak yang tidak bertanggung jawab dan banyak lagi unsur-unsur penipuan yang lain.

"Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang Pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud.
Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual , relational dan longitudinal meliputi 4 entitas pendidikan , Sekolah, Peserta Didik , PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang sekarang beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id). Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan data seperti yang diamanatkan dalam instruksi menteri pendidikan nasional No.2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan.
  2. Hasil Penjaringan data diluar sistem DAPODIK, tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan
  3. Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM, Aneka tunjangan, Perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, Bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain)
  4. Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data, sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengkomersialisasikan hasil data pokok pendidikan.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat di pahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing."

Dari kedua informasi diatas dapat disimpulkan bahwa segala bentuk permintaan pengumpulan data selain dari website resmi pemerintah (yaitu berakhiran go.id) bukanlah murni berasal dari permintaan pemerintah.
dan apabilapun kita terlanjur menggunakan padamu.siap.web.id seperti dikutip diatas tidaklah bermanfaat/dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengambil kebijakan segala bentuk bantuan ke sekolah-sekolah karena hanya Sistem Dapodik saja yang akan dijadikan acuan pemerintah dalam mengambil segala kebijakan.

Note: pernyataan diatas masih bimbang karena pada awal mula perkenalan websitehttp://padamu.siap.web.id adalah http://padamu.kemdikbud.go.id yang saat inihttp://padamu.kemdikbud.go.id tidak dapat lagi diakses dan diganti denganhttp://118.98.222.83
kita tunggu saja perkembangannya nanti sama-sama benarkah padamu.siap.web.id ini resmi milik pemerintah atau milik perseorangan yang mengharap mendapat keuntungan materi saja.