SELAMAT DATANG DI BLOG SD NEGERI 01 PEKUNCEN KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA

Rabu, 15 Mei 2013

Kurikulum Baru, UN SD Ditiadakan


JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SD. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
Aturan tentang peniadaan UN SD itu tercantum dalam Pasal 67 Ayat (1a), yang berbunyi, "Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidkan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat".  Artinya, UN untuk jenjang pendidikan dasar hanya dilakukan pada tingkat SMP sederajat saja. Hal itu sebagai bentuk penyelarasan program wajib belajar (wajar) sembilan tahun, yang telah dicanangkan oleh pemerintah sejak lama.
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Teuku Ramli Zakaria mengatakan, peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh presiden, sehingga siap untuk diimplementasikan. Terkait dengan peniadaan UN SD, dipastikan akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2013/2014.
"Peniadaan UN SD mulai tahun depan. Ini bukan sekedar menyangkut persoalan kurikulum baru, pertimbangannya SD sampai SMP itu masuk sebagai wajib belajar. Oleh karena itu, (UN) di SD ditiadakan, hanya dilakukan di kelas III SMP. Pada akhir jenjang pendidikan dasar," ungkap Teuku kepada Suara Merdeka.
Menurutnya, keberadaan UN SD tidak begitu efektif. Mengingat, jumlah siswa SD yang relatif lebih banyak ketimbang siswa di jenjang SMP dan SMA sederajat. "Sukar untuk dikontrol, karena jumlahnya besar bahkan sampai kepelosok-pelosok. Sehingga untuk melakukan pengawasan dan kontrol menjadi pekerjaan yang besar," tuturnya.
Kemudian, sambung dia, kemungkinan pola yang akan dilakukan sebagai bentuk evaluasi jenjang SD dengan memberlakuka ujian sekolah. "Itu kemungkinannya. Tapi nanti semuanya diatur melalaui Peraturan menteri atau petunjuk teknis. Mungkin hanya ada ujian sekolah," terangnya.
Kebijakan tersebut secara tidak langsung dapat merubah sistem dan pola penerimaan untuk masuk ke tingkat SMP. Ada pola seleksi yang harus disiapkan oleh satuan pendidikan SMP, sebagai antisipasi banyaknya jumlah calon siswa yang ingin masuk ke sekolah tersebut.
"Kalau di SMP peminatnya tidak melampaui jumlah kursi yang tersedia, maka bisa langsung masuk. Namun, jika peminatnya melebihi jumlah kursi yang tersedia, harus dengan tes seleksi," jelas Teuku.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, PP 32/2013 secara garis besar merupakan penyempurnaan dari PP 19/2005. Menurutnya ada perbedaan mendasar, yakni dipisahkannya aturan tentang standar isi dengan standar kurikulum.
"Kalau dulu Standar Kompetensi (SK) Kompetensi Dasar (KD) masuk dalam standar isi, sekarang tidak. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) itu sekarang diluar standar isi. Kewenangan BSNP hanya pada standar isi saja, KI dan KD itu menjadi kewenangan Puskurbuk di kementerian," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh belum mengakui peniadaan UN SD. Menurutnya, hal tersebut masih akan dibahas dalam konvensi nasional, yang akan dilakukan September mendatang. "Permasalahan UN nanti menunggu konvensi," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kemdikbud akan menggelar konvensi pendidikan nasional. Hal itu dilakukan mengingat banyak kebijakan dan program Kemdikbud yang kerap ditentang oleh sejumlah kalangan. Nantinya, konvensi itu akan mengundang seluruh stakeholder pendidikan, pengamat pendidikan, serta semua pihak yang peduli dengan pendidikan. Sehingga, pro kontra yang kerap terjadi dapat dicarikan jalan keluar, dengan berdasar pada aturan perundang-undangan.
Meski demikian, diakui bahwa sejalan dengan kurikulum baru, perlu dilakukan evaluasi terkait dengan eksistensi UN. Namun, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk memisahkan UN SD sebagai evaluasi dengan program wajib belajar. "Apa belajar itu harus lulus tanpa evaluasi, tentunya tidak. Untuk SD, yang penting harus ada evaluasi," terang Mendikbud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar