SELAMAT DATANG DI BLOG SD NEGERI 01 PEKUNCEN KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA

Kamis, 23 Desember 2021

 Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  6. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti penambahan kurikulum dan fitur baru rapor khusus untuk sekolah penggerak pada Aplikasi Dapodik yang dapat mengganggu kelancaran satuan pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2021/2022, maka saat ini dirilis Aplikasi Dapodik versi 2022.c yang telah dilakukan perbaikan dan penambahan kurikulum untuk sekolah Penggerak jenjang Pendidikan Khusus dan PAUD.

Adapun perbaikan dan penambahan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik versi 2022.c adalah sebagai berikut:

  1. [Pembaruan]Terakomodirnya kurikulum Sekolah Penggerak utk jenjang SLB dan TK.
  2. [Pembaruan]Penambahan fitur baru cetak rapor bagi satuan pendidikan penyelenggara kurikulum sekolah penggerak
  3. [Perbaikan]Bugs fixing pada saat menyimpan isian pada formulir sekolah.
  4. [Perbaikan]Penyesuaian validasi pengecekan yayasan pada sekolah swasta.

Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi Dapodik versi 2022.a, 2022.b dan 2022.a-sp sekolah tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi tersebut. Agar dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2022.c, Satuan Pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh file patch dapodik 2022.c di sini;
  2. Install patch dapodik 2022.c;
  3. Refresh browser (ctrl+F5);
  4. Login Aplikasi Dapodik. Pastikan tampilan aplikasi sudah versi 2022.c;

Bagi Sekolah Penggerak jenjang Pendidikan Khusus dan PAUD agar dapat mengupdate pembelajaran menjadi Kurikulum Sekolah Penggerak dapat mengikuti Langkah berikut:

  1. Login Aplikasi Dapodik;
  2. Gunakan fitur tarik data untuk pembaruan referensi aplikasi;
  3. Pilih Menu Rombongan Belajar;
  4. Klik Tambah Rombongan Belajar;
  5. Isi semua kolom dan pastikan kolom kurikulum dipilih Kurikulum Sekolah Penggerak;
  6. Klik Simpan.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

 

 

Admin Dapodik

info selengkapnya bisa di lihat di https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/pembaruan-aplikasi-dapodik-versi-2022-c

Selasa, 27 Oktober 2015

Cara Melihat Detail Rombel di Server Dapodikdas

Kami teruskan info dari Pak Supri di http://suprikajen.blogspot.co.id/
sudah menjadi agenda rutin P2TK Dikdas, tiap semester harus mencetak SKTP bagi bapak-ibu guru yang memenuhi syarat mengajar 24 jam linier. 

Verifikasi JJM Linier diambil dari data Dapodikdas yang dikirim masing-masing sekolah. Walaupun sudah berulang kali mengisi data di Aplikasi Dapodikdas, sampai dengan saat ini masih ada beberapa PTK yang belum bisa terbit SKTPnya karena JJM Belum Memenuhi Syarat.

Untuk membantu teman-teman Operator dan Bapak/Ibu Guru melihat dan membandingkan isian tabel Pembelajaran yang telah di entry di Aplikasi Dapodikdas dengan data yang tampil di Server Dapodikdas, saya coba share sedikit trik ini.

2. Login sebagai Operator

3. Setelah berhasil login, akan masuk kehalaman dibawah ini

4. Abaikan halaman diatas. Buka tab baru dan ketik alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, masuk ke menu Progres Pengiriman 

5. Pilih wilayah sampai ke sekolah anda. Setelah sampai ke menu Profil Sekolah, kita bisa melihat ID Sekolah di URL yang ada di address bar. Simpan ID tersebut yang akan kita gunakan untuk melihat Detail tabel Pembelajaran.

6. Setelah memperoleh ID Sekolah, silahkan buka alamat inihttp://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/profsek/show/XXXXXXXX-XXX-XXX-XXXX-XXXXXXXXXXXX
Ganti huruf /XXXXXXXX-XXX-XXX-XXXX-XXXXXXXXXXXX dengan ID Sekolah Anda

7. Silahkan geser kebawah halaman tersebut untuk melihat Rombongan Belajar, kemudian klik di nama Rombel untuk melihat detail isian tabel Pembelajaran.

Silahkan manfaatkan triks diatas, sebelum halaman ditutup oleh Admin Dapodikdas Pusat.

Kamis, 05 September 2013


padamu.siap.web.id apakah resmi milik pemerintah?

Permintaan data di website http://padamu.siap.web.id mengundang banyak tanda tanya benarkah website tersebut dikeluarkan atas izin mentri pendidikan?

seperti dikutip pada website resmi pemerintah
"Jakarta -- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun sekolah diharapkan mencermati adanya modus pengumpulan data yang dilakukan selain dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apapun namanya siap atau tidak siap jangan diikuti alias ilegal. Sesuai dengan reformasi birokrasi antara lain menghasilkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan " Memindahkan tugas dan fungsi pengumpulan data dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan ke masing-masing Unit Utama " dan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang : Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan " Sekretaris Direktorat Jenderal diminta untuk merancang prosedur pengumpulan data, membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data, dan mengkoordinir pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal ".

Berkaitan dengan dasar hukum pengumpulan data pokok pendidikan menengah (dapodik) yang sudah diuraikan diatas diharapkan Dinas Pendidikan Propinsi, Kab/Kota dan sekolah untuk selalu waspada dengan pihak lain yang menjaring data dengan mengatasnamakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Apalagi akhir-akhir ini banyak keluhan dari sekolah maupun guru harus bayar ke pihak yang tidak bertanggung jawab dan banyak lagi unsur-unsur penipuan yang lain.

"Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang Pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud.
Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual , relational dan longitudinal meliputi 4 entitas pendidikan , Sekolah, Peserta Didik , PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang sekarang beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id). Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan data seperti yang diamanatkan dalam instruksi menteri pendidikan nasional No.2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan.
  2. Hasil Penjaringan data diluar sistem DAPODIK, tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan
  3. Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM, Aneka tunjangan, Perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, Bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain)
  4. Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data, sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengkomersialisasikan hasil data pokok pendidikan.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat di pahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing."

Dari kedua informasi diatas dapat disimpulkan bahwa segala bentuk permintaan pengumpulan data selain dari website resmi pemerintah (yaitu berakhiran go.id) bukanlah murni berasal dari permintaan pemerintah.
dan apabilapun kita terlanjur menggunakan padamu.siap.web.id seperti dikutip diatas tidaklah bermanfaat/dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengambil kebijakan segala bentuk bantuan ke sekolah-sekolah karena hanya Sistem Dapodik saja yang akan dijadikan acuan pemerintah dalam mengambil segala kebijakan.

Note: pernyataan diatas masih bimbang karena pada awal mula perkenalan websitehttp://padamu.siap.web.id adalah http://padamu.kemdikbud.go.id yang saat inihttp://padamu.kemdikbud.go.id tidak dapat lagi diakses dan diganti denganhttp://118.98.222.83
kita tunggu saja perkembangannya nanti sama-sama benarkah padamu.siap.web.id ini resmi milik pemerintah atau milik perseorangan yang mengharap mendapat keuntungan materi saja.

Rabu, 15 Mei 2013

Kurikulum Baru, UN SD Ditiadakan


JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SD. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
Aturan tentang peniadaan UN SD itu tercantum dalam Pasal 67 Ayat (1a), yang berbunyi, "Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidkan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat".  Artinya, UN untuk jenjang pendidikan dasar hanya dilakukan pada tingkat SMP sederajat saja. Hal itu sebagai bentuk penyelarasan program wajib belajar (wajar) sembilan tahun, yang telah dicanangkan oleh pemerintah sejak lama.
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Teuku Ramli Zakaria mengatakan, peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh presiden, sehingga siap untuk diimplementasikan. Terkait dengan peniadaan UN SD, dipastikan akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2013/2014.
"Peniadaan UN SD mulai tahun depan. Ini bukan sekedar menyangkut persoalan kurikulum baru, pertimbangannya SD sampai SMP itu masuk sebagai wajib belajar. Oleh karena itu, (UN) di SD ditiadakan, hanya dilakukan di kelas III SMP. Pada akhir jenjang pendidikan dasar," ungkap Teuku kepada Suara Merdeka.
Menurutnya, keberadaan UN SD tidak begitu efektif. Mengingat, jumlah siswa SD yang relatif lebih banyak ketimbang siswa di jenjang SMP dan SMA sederajat. "Sukar untuk dikontrol, karena jumlahnya besar bahkan sampai kepelosok-pelosok. Sehingga untuk melakukan pengawasan dan kontrol menjadi pekerjaan yang besar," tuturnya.
Kemudian, sambung dia, kemungkinan pola yang akan dilakukan sebagai bentuk evaluasi jenjang SD dengan memberlakuka ujian sekolah. "Itu kemungkinannya. Tapi nanti semuanya diatur melalaui Peraturan menteri atau petunjuk teknis. Mungkin hanya ada ujian sekolah," terangnya.
Kebijakan tersebut secara tidak langsung dapat merubah sistem dan pola penerimaan untuk masuk ke tingkat SMP. Ada pola seleksi yang harus disiapkan oleh satuan pendidikan SMP, sebagai antisipasi banyaknya jumlah calon siswa yang ingin masuk ke sekolah tersebut.
"Kalau di SMP peminatnya tidak melampaui jumlah kursi yang tersedia, maka bisa langsung masuk. Namun, jika peminatnya melebihi jumlah kursi yang tersedia, harus dengan tes seleksi," jelas Teuku.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, PP 32/2013 secara garis besar merupakan penyempurnaan dari PP 19/2005. Menurutnya ada perbedaan mendasar, yakni dipisahkannya aturan tentang standar isi dengan standar kurikulum.
"Kalau dulu Standar Kompetensi (SK) Kompetensi Dasar (KD) masuk dalam standar isi, sekarang tidak. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) itu sekarang diluar standar isi. Kewenangan BSNP hanya pada standar isi saja, KI dan KD itu menjadi kewenangan Puskurbuk di kementerian," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh belum mengakui peniadaan UN SD. Menurutnya, hal tersebut masih akan dibahas dalam konvensi nasional, yang akan dilakukan September mendatang. "Permasalahan UN nanti menunggu konvensi," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kemdikbud akan menggelar konvensi pendidikan nasional. Hal itu dilakukan mengingat banyak kebijakan dan program Kemdikbud yang kerap ditentang oleh sejumlah kalangan. Nantinya, konvensi itu akan mengundang seluruh stakeholder pendidikan, pengamat pendidikan, serta semua pihak yang peduli dengan pendidikan. Sehingga, pro kontra yang kerap terjadi dapat dicarikan jalan keluar, dengan berdasar pada aturan perundang-undangan.
Meski demikian, diakui bahwa sejalan dengan kurikulum baru, perlu dilakukan evaluasi terkait dengan eksistensi UN. Namun, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk memisahkan UN SD sebagai evaluasi dengan program wajib belajar. "Apa belajar itu harus lulus tanpa evaluasi, tentunya tidak. Untuk SD, yang penting harus ada evaluasi," terang Mendikbud.

Kamis, 21 Maret 2013

Cara Cepat Menghitung Kuadrat Angka Yang Belakangnya Lima


llmu matematika jika mengetahui kuncinya jelas lebih mudah dibandingkan ilmu pelajaran yang lain. Semua tergantung dari kemauan kita. Jika diri kita mau mempelajarinya, sebetulnya banyak hal yang sepertinya sulit ternyata sangat mudah sekali.

Kali ini akan dibahas mengenai cara mudah mencari nilai kuadrat dari bilangan yang belakangnya lima (5, 15, 25. ...)
Langsung saja berikut langkah-langkahnya :
  1. Tulis angka 25 pada hasil paling belakang
  2. Kalikan angka di depan angka 5 dengan kakaknya (ditambah 1)
  3. Selesai dan dapat hasilnya
Contoh 1:
152 = 225
Caranya:
Tulis angka 25 pada bagian paling belakang (.....25)
Kemudian 15 depan angka 5 adalah angka 1, maka kalikan angka 1 dengan angka 2 didapat nilai 2 (hasilnya 225)

Contoh 2 :
352 = 1225
Caranya:
Tulis angka 25 pada bagian paling belakang (....25)
35 depan angka 5 adalah 3. Kalikan 3 dengan 4 didapat 12 (hasilnya 1225)

Kesimpulan:
Angka di depan angka 5 selalu dikalikan dengan 1 angka di atasnya.
Jika 1 maka dikali dengan 2
Jika 2 maka dikali dengan 3
Jika 3 dikali dengan 4
Dan seterusnya

Semoga bermanfaat.
Tunggu trik berikutnya.
sumber : http://www.duniabelajar.web.id

Rabu, 13 Maret 2013


Karakteristik Sistem Pendidikan Terbaik Finlandia
Finlandia adalah negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia. Berdasarkan survei Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2000 dengan membandingkan pelajar usia 15 tahun dari berbagai negara, Finlandia meraih peringkat teratas. Survei itu membandingkan pelajar usia 15 tahun dari berbagai negara pada bidang baca-tulis, matematika, dan sains.

Survei yang dilakukan setiap 3 tahun sekali oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 2009 menempatkan pelajar Finlandia tetap nyaris teratas pada ketiga kompetensi tersebut. Sementara itu survei global mengenai kualitas hidup oleh Newsweek, Finlandia ditasbihkan sebagai negara dengan kualitas hidup nomor satu di dunia.

Pasi Sahlberg, Direktur Mobilitas Internasional, Departemen Pendidikan Nasional Finlandia telah menulis buku tentang kesuksesan sistem pendidikan Finlandia yang berjudul Finnish Lessons: What Can the World Learn from Educational Change in Finland?. Berikut adalah karakteristik sistem pendidikan Finlandia yang terbaik di dunia.

Pilihan Sekolah Sedikit dan Semua Dikelola Pemerintah

Mulai sekolah setingkat TK sampai perguruan tinggi, pelajar-pelajar Finlandia bersekolah di sekolah negeri. Hanya ada sedikit sekolah swasta di Finlandia, dan bahkan semuanya dibiayai pemerintah. Tidak ada yang diperbolehkan untuk membebankan biaya sekolah.

Variasi pilihan sekolah di Finlandia sangat sedikit. Di sana, pilihan sekolah tidak lagi menjadi prioritas utama. Kunci kesuksesan Finlandia dalam memperbaiki sistem pendidikannya adalah mereka tidak mengejar keunggulan akademis (excellence), tapi kesetaraan (equity).

Setiap anak harus memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, tanpa melihat latar belakang keluarga, pendapatan, atau lokasi geografis. Pendidikan utamanya bukanlah cara untuk menghasilkan individu yang cerdas, tetapi sebagai alat untuk meratakan kesenjangan sosial. Keunggulan akademis bukanlah prioritas khusus bagi Finlandia, tetapi Finlandia berhasil menciptakan keunggulan akademik melalui fokus kebijakan pada kesetaraan.

Finlandia menyediakan sekolah yang sehat dan lingkungan yang aman untuk anak-anak. Mereka menawarkan semua anak makanan sekolah gratis, akses mudah ke perawatan kesehatan, konseling psikologis, dan bimbingan individual.

Tidak Ada Kompetisi di Sekolah Finlandia

Sistem pendidikan Finlandia juga tidak mengenal istilah kompetisi dan sistem peringkat. Tidak ada daftar sekolah terbaik atau guru terbaik di Finlandia. Pendorong utama dari kebijakan pendidikan bukanlah persaingan antar guru dan antar sekolah, tapi kerjasama. Siswa dengan development disorder ataupun penyandang cacat diletakkan pada kelas yang sama dengan siswa umum lainnya. Mereka tidak mengukur prestasi hanya untuk memberi label pada siswa. 

Finlandia memandang kompetisi dalam lingkungan pendidikan merupakan konsep yang destruktif. Mental anak dapat dihancurkan oleh evaluasi terus-menerus dan membuat anak-anak kurang percaya diri dengan kemampuannya. Bagi Finlandia, ketika anak-anak dapat unggul pada apa yang mereka dapat lakukan dengan baik, bukan diukur untuk memenuhi standar, mereka dapat menghasilkan performa yang terbaik.

Anak-anak harus diberikan pendidikan sehingga mereka dapat berkembang terlepas dari bakat mereka. Tujuan pendidikan seyogianya dapat membentuk anak menjadi manusia yang lebih baik yang menghargai diri mereka sendiri dan dapat bersosialisasi dalam kehidupan tanpa berpikir bahwa mereka lebih 'pintar' atau sebaliknya, tidak berharga. 

Tidak Ada Ujian Standar, yang Ada Ujian Matrikulasi Nasional

Negara yang menerapkan kapitalisme di sistem pendidikannya selalu terobsesi dengan pertanyaan berikut: Bagaimana cara memantau kinerja siswa jika tidak diuji secara konstan? Bagaimana bisa meningkatkan pengajaran jika tidak ada pertanggungjawaban ke guru yang 'payah' atau tidak memberikan penghargaan pada guru yang baik? Bagaimana cara menciptakan kompetisi dan melibatkan sektor swasta? Bagaimana cara menciptakan variasi pilihan sekolah kepada orang tua atau pelajar?

Jawaban dari realita Finlandia tampaknya bertentangan dengan mindset orang Amerika ataupun para reformis pendidikan lainnya. Finlandia tidak memiliki ujian nasional pada tiap jenjang pendidikan. Yang ada hanyalah Ujian Matrikulasi Nasional yang diambil pada jenjang sekolah menengah atas yang bersifat 'sukarela'. 

Wajib belajar di Finlandia sendiri adalah antara usia 7-16 tahun. SD 6 tahun dan SMP 3 tahun. Setelah lulus SMP, siswa memiliki pilihan boleh langsung masuk dunia kerja atau masuk sekolah persiapan profesi atau gimnasium (setingkat sekolah menengah atas). Lulusan sekolah menengah atas ini nantinya bisa lanjut lagi ke politeknik ataupun universitas. Pada intinya, tidak ada UN SD dan SMP.

Kurikulum Pendidikan yang Fleksibel

Sekolah di Finlandia tidak terikat dengan kurikulum pendidikan yang seragam. Sekolah tidak harus menerapkan kurikulum yang sama dengan metode yang sama pada jadwal yang sama. Kementerian Pendidikan meluncurkan "Kurikulum Dasar" yang fleksibel, semacam panduan umum mengenai mata pelajaran apa yang harus diajarkan dan tujuan yang harus dicapai di setiap tingkat kelas. 

Kurikulum Dasar ini berlaku sebagai dasar untuk setiap sekolah saat mereka mempersiapkan kurikulum sendiri, di mana mereka dapat berkreasi menekankan pada pedagogi tertentu, nilai tertentu (misalnya, sekolah hijau), keterampilan (seni, olahraga, bahasa), atau isu-isu lokal (misalnya, sekolah multikultural).

Setiap kelas difasilitasi hingga 3 orang guru. Apa yang guru peroleh dari pendidikannya memberi mereka berbagai macam metode pengajaran yang dapat digunakan sesuka mereka. Keanekaragaman dipandang sebagai kekuatan yang nyata dengan tidak mengisolasi siswa yang berbakat.

Para siswa di Finlandia sangat menikmati belajar, selalu rindu sekolah, tidak rela tidak sekolah hanya karena libur ekstra atau sakit. Sekolah-sekolah di Finlandia sangat sedikit memberikan PR (tidak lebih dari 1/2 jam waktu pengerjaan) dan lebih banyak melibatkan siswanya dalam aktivitas yang lebih kreatif.

Bisa dikatakan guru lah kunci keberhasilan dari sistem sekolah Finlandia, dan individualitas yang diperbolehkan dalam kelas. Para guru melihat siswanya sebagai individu dengan kebutuhan yang berbeda: fokus pada masing-masing anak dan kekuatan serta problem tiap anak.

Guru Memiliki Tanggung Jawab yang Besar

Guru-guru di sekolah negeri Finlandia mendapatkan pelatihan khusus untuk dapat menilai siswa satu kelas menggunakan tes independen yang mereka ciptakan sendiri. Setiap anak mendapatkan kartu rapor tiap akhir semester, tapi rapor ini berdasarkan penilaian individu oleh tiap guru. Secara berkala, Menteri Pendidikan memantau kemajuan nasional dengan menguji beberapa sampel kelompok dari sekolah yang berbeda. 

Sistem ini memungkinkan dihasilkannya penilaian yang sangat spesifik ke kemampuan tiap individu anak. Bukan sistem penilaian umum yang mungkin kurang dapat menjangkau kemampuan spesifik tiap anak. Guru dapat mengeluarkan kreatifitasnya untuk memberikan perhatian khusus ke tiap anak. Guru jadi punya tanggung jawab dan peran yang lebih besar. 

Kadang seorang guru tahu apa yang harus dilakukan untuk membantu siswanya tapi dibatasi oleh sistem sekolah yang menyatakan bahwa lebih penting untuk bergerak lanjut mengikuti kurikulum yang ada daripada memperlambat "hanya demi" siswa-siswa yang membutuhkan waktu tambahan dalam menerima pelajaran.

Guru dan staf administrasi sekolah di Finlandia memiliki martabat atau gengsi yang tinggi, gaji yang layak, dan banyak tanggung jawab. Gelar Master (S2) diperlukan untuk menjadi guru. Program pelatihan guru di Finlandia adalah salah satu sekolah profesional yang paling selektif di negara ini. Jika terdapat guru yang performanya buruk, tanggung jawab kepala sekolah untuk menangani hal tersebut.

Kebijakan pendidikan lebih penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan negara daripada ukuran negara tersebut atau keanekaragaman etnis di negara itu. 20 tahun lalu Finlandia adalah negara miskin yang bergantung pada sektor agrikultur. Namun, mereka berhasil bangkit dan membutuhkan waktu hingga satu generasi setelah mereformasi sistem pendidikan negaranya.

Mereka meyakini bahwa kesetaraan dalam pembelajaran dini akan memungkinkan anak-anak untuk menemukan potensi sejati mereka ketika mereka tumbuh dewasa. Bagaimana dengan sistem pendidikan Indonesia? Bapak Ibu mampu untuk membandingkannya sendiri.

Rabu, 06 Maret 2013




Jika UN Dihapus, SD ke SMP Seperti Naik Kelas
Ujian nasional (UN) tingkat sekolah dasar (SD) pada 2013 tetap berlangsung, namun pada 2014 penyelenggaraan UN tersebut terbuka untuk dievaluasi. Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh di sela acara Pergelaran Anak Negeri di kompleks Taman Wisata Candi Borobudur.

"UN 2013 besok tetap untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK seperti biasanya, hanya yang membedakan ada 20 variasi soal," kata Nuh dikutip dari Antara.

UN untuk jenjang SD baru bisa dievaluasi untuk penyelenggaraan tahun depan. Pada tahun ini, UN tetap akan dilaksanakan. Evaluasi UN merupakan bagian dari penerapan Kurikulum 2013 yang baru akan dilakukan pada pada tahun ajaran baru 2013/2014 yang dimulai pertengahan Juli mendatang.

Nuh menjelaskan UN itu adalah output, sedangkan rapor adalah proses, penilaian keseharian. Tema besarnya bagaimana memperkuat dua basis penilaian tersebut. Oleh karena itu terbuka untuk dilakukan evaluasi sistem penilaian yang saat ini digunakan.

"Sejalan dengan Kurikulum 2013 yang akan diterapkan Juli 2013 esensinya ingin memperkuat penilaian yang basisnya proses tetapi juga tidak ingin mempertentangkan antara penilaian yang berbasis proses dengan penilaian yang berbasis output," jelas Nuh.

Khusus untuk SD merupakan wajib belajar sembilan tahun, satu kesatuan dengan sekolah menengah pertama (SMP). Inilah salah satu yang mendasari rencana penghapusan UN untuk jenjang SD. Pandangan ini akhirnya memandang bahwa proses lulus dari kelas VI (SD) ke kelas VII (SMP) layaknya kenaikan kelas saja.

"Lulusan SD masuk SMP itu menjadi kelas VII, jadi seperti kenaikan kelas sesama satu jenjang namanya jenjang pendidikan dasar. Mereka ada yang memiliki pemikiran UN di SD itu sebaiknya ditiadakan karena ini menjadi satu paket sesama pendidikan dasar," kata Nuh dikutip dari Kompas.


Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) sendiri telah merilis jadwal UN. Untuk tingkat SD, UN akan diselenggarakan pada tanggal 6-8 Mei 2013. UN SD mengujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/03/jika-un-dihapus-sd-ke-smp-seperti-naik.html#ixzz2MjH7F97d